For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 3 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1996 tentang Pembentukan Dana Bantuan Presiden Bagi Penyelenggaraan Kredit Usaha Keluarga Sejahtera

Also known as: Keppres 3/1996 · Keppres No. 3 Tahun 1996 · Keppres Nomor 3 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 1996Publication Date:22 Januari 1996
Kehutanan & PerkebunanKeuangan Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Dana Bantuan Presiden Bagi Penyelenggaraan Kredit Usaha Keluarga Sejahtera
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Januari 1996
Publication Date22 Januari 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1993.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini bertujuan untuk mendukung program Kredit Usaha Keluarga Sejahtera bagi keluarga Prasejahtera dan Sejahtera I di 27 Provinsi. Dana Bantuan Presiden dibentuk dari penyisihan sebagian hasil pengembangan Dana Reboisasi.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan pembentukan Dana Bantuan Presiden sebesar Rp. 100.000.000.000,- sebagai pinjaman tanpa bunga. Pelaksanaan penyisihan dana dilakukan oleh Menteri Kehutanan dengan memindahkan dana ke rekening Dana Bantuan Presiden di Sekretariat Negara. Pengelolaan dana harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)