Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) untuk Provinsi DKI Jakarta. RDTR dan PZ bertujuan untuk mewujudkan kualitas ruang yang terukur, tertib penyelenggaraan penataan ruang, ruang yang produktif dan inovatif, tata air yang memadai, prasarana transportasi yang terintegrasi, dan ruang terbuka hijau (RTH) yang sesuai. Fungsi RDTR dan PZ adalah mendukung pemanfaatan ruang, menjaga konsistensi pembangunan, mewujudkan keterkaitan antar program, mengendalikan pemanfaatan ruang, menjadi acuan pemberian insentif dan disinsentif, serta menjadi panduan teknis dalam pemberian izin pemanfaatan ruang. Manfaat RDTR dan PZ adalah menjaga kualitas ruang, memperkecil gangguan atau dampak kegiatan, menentukan lokasi kegiatan yang memiliki kesamaan fungsi, alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, dan ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan untuk disusun program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang. RDTR kecamatan terdiri dari rencana pola ruang, rencana prasarana, rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya, rencana pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi. Rencana pola ruang dilaksanakan pada ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang bawah tanah. Rencana prasarana terdiri dari pergerakan, energi, telekomunikasi, drainase, air minum, air limbah, sampah, dan jalur dan ruang evakuasi bencana.