For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 39 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1963 tentang Penyelenggaraan Sidang Pleno Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Ke 2

Also known as: Keppres 39/1963 · Keppres No. 39 Tahun 1963 · Keppres Nomor 39 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 1963Publication Date:6 Maret 1963
Hukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenyelenggaraan Sidang Pleno Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Ke 2
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Maret 1963
Publication Date06 Maret 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1963 ini dikeluarkan dengan latar belakang perjuangan pembebasan Irian Barat yang telah mencapai tahap penyelesaian. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menetapkan pelaksanaan Sidang Pleno Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ke-II setelah penyerahan wilayah Irian Barat dari UNTEA kepada Republik Indonesia. Keputusan ini menegaskan bahwa sidang tersebut akan diselenggarakan pada tanggal 15 Mei 1963 dan berada di bawah tanggung jawab Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dengan dukungan penuh dari aparatur pemerintah pusat dan daerah. Biaya penyelenggaraan sidang dibebankan pada Anggaran Belanja Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tahun 1963. Menteri Pertama Republik Indonesia dan Gubernur/Kepala Daerah Barat diberi tugas khusus untuk memberikan bantuan yang diperlukan dalam penyelenggaraan sidang tersebut.

(-)

(-)