on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 4/2023 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang ini bertujuan untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui UMKM sebagai bagian integral dari ekonomi rakyat, yang memiliki peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan umum terkait UMKM, memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, serta melakukan pembinaan dan pendaftaran UMKM untuk kemudahan perizinan berusaha. Pemerintah Daerah juga berwenang memberikan pendampingan bagi UMKM yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pendataan UMKM, penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM pada infrastruktur publik, pengembangan usaha, pendampingan, dan kemitraan antara UMKM dengan usaha besar. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pelaku UMKM untuk mengurus perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha, mematuhi ketentuan dalam perizinan, menyusun pembukuan kegiatan usaha, dan melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu setelah perizinan diterbitkan. Pelaku UMKM juga dilarang melakukan kegiatan perdagangan ilegal atau yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini juga mengatur tentang penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum gratis bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, serta upaya pemulihan UMKM dalam kondisi darurat tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai modal usaha UMKM yang dapat bersumber dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat/daerah, BUMN/BUMD, dan perbankan.