For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 4/2023 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:26 September 2023Publication Date:26 September 2023
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
LocationPemerintah Kabupaten Kepahiang
Effective Date26 September 2023
Publication Date26 September 2023
Place of EnactmentKepahiang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang sebagaimana dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 Nomor 12); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 02);

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang ini bertujuan untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui UMKM sebagai bagian integral dari ekonomi rakyat, yang memiliki peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan umum terkait UMKM, memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, serta melakukan pembinaan dan pendaftaran UMKM untuk kemudahan perizinan berusaha. Pemerintah Daerah juga berwenang memberikan pendampingan bagi UMKM yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pendataan UMKM, penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM pada infrastruktur publik, pengembangan usaha, pendampingan, dan kemitraan antara UMKM dengan usaha besar. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pelaku UMKM untuk mengurus perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha, mematuhi ketentuan dalam perizinan, menyusun pembukuan kegiatan usaha, dan melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu setelah perizinan diterbitkan. Pelaku UMKM juga dilarang melakukan kegiatan perdagangan ilegal atau yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum gratis bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, serta upaya pemulihan UMKM dalam kondisi darurat tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai modal usaha UMKM yang dapat bersumber dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat/daerah, BUMN/BUMD, dan perbankan.

1. Permohonan perizinan berusaha UMKM yang telah diajukan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini; 2. Seluruh sektor yang menerapkan kriteria UMKM menyesuaikan perubahan kriteria UMKM, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun; dan 3. penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada infrastruktur publik yang telah beroperasi dan belum memenuhi alokasi 30% (tiga puluh persen), harus memenuhi alokasi 30% (tiga puluh persen) paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Bupati berwenang mengenakan sanksi administratif kepada setiap UMKM yang melanggar ketentuan Pasal 20 dan/atau Pasal 21. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.