Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapin untuk Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.339.232.277.596,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.530.524.031.738,60, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 191.291.754.142,60). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 214.041.754.142,60 dan pengeluaran sebesar Rp. 22.750.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 191.291.754.142,60. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, aset lainnya, kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan, dana cadangan daerah, serta pinjaman daerah dan obligasi daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai APBD diatur dengan Peraturan Bupati.