For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kota Bekasi 1/2017 · Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2017Publication Date:23 Januari 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date23 Januari 2017
Publication Date23 Januari 2017
Place of EnactmentBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 menetapkan APBD untuk tahun anggaran 2017. APBD ini mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Sejumlah Rp. 1.310.745.592.903,40, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Sejumlah Rp. 1.368.812.260.979,07, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Surplus/(Defisit): Defisit sebesar Rp. (58.066.668.075,67).
  4. Pembiayaan Daerah: Penerimaan sebesar Rp. 59.566.668.075,67 dan Pengeluaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00, menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp. 58.066.668.075,67.

Pendapatan Asli Daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan.

Belanja Tidak Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Pemerintah Daerah berhak melakukan penundaan pembayaran belanja, pembatalan kegiatan dan rasionalisasi belanja yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati, jika realisasi pendapatan daerah tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

(-)

(-)