Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp. 623.516.981.873,99 dan belanja adalah Rp. 611.804.327.457,00 sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 11.712.654.416,99. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 52.341.846.369,06 dan pengeluaran sebesar Rp. 32.454.288.526,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 19.887.557.843,06. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2013 adalah Rp. 31.600.212.260,05. Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.785.979.221.803.09, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.008.627.415,03, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.782.970.594.388,06. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal Januari 2013 sebesar Rp. 52.341.846.369,06 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 32.208.446.2450. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.