For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Tim Koordinasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle ) Untuk Transportasi Jalan dan Kelompok Kerja

Also known as: Permenko Maritim dan Investasi 8/2020 · Permenko Maritim dan Investasi No. 8 Tahun 2020 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2020Publication Date:23 Juli 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ThemeTata Kerja Tim Koordinasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle ) Untuk Transportasi Jalan dan Kelompok Kerja
LocationKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Effective Date23 Juli 2020
Publication Date23 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL Berbasis Baterai) untuk transportasi jalan, sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Tim Koordinasi dibentuk untuk mendukung pelaksanaan percepatan program ini, dengan susunan yang terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Ketua, dan beberapa menteri serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai anggota. Tugas Tim Koordinasi meliputi koordinasi dengan pemangku kepentingan, penyusunan rencana aksi, penyelesaian hambatan, dan pengawasan pelaksanaan program. Kelompok Kerja dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Koordinasi, dengan tugas khusus seperti koordinasi dan monitoring pembentukan peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden. Anggaran pelaksanaan tugas dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)