For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya

Also known as: Perda Kabupaten Bireuen 2/2022 · Perda Kabupaten Bireuen No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2022Publication Date:24 Mei 2022
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
LocationPemerintah Kabupaten Bireuen
Effective Date24 Mei 2022
Publication Date24 Mei 2022
Place of EnactmentBireuen

(-)

Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) bertujuan untuk mengatur pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Napza secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah bahwa Napza, meskipun bermanfaat dalam pengobatan dan ilmu pengetahuan, dapat menimbulkan ketergantungan yang merugikan jika disalahgunakan. Kabupaten Bireuen, sebagai pusat pendidikan, kebudayaan, dan pariwisata, memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan Napza.

Qanun ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Napza, termasuk memberikan layanan informasi dan edukasi, melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan Napza, menetapkan pedoman operasional, melakukan koordinasi lintas lembaga, serta mengatur dan mengawasi tempat rehabilitasi medis dan sosial. Upaya pencegahan meliputi penyebaran informasi, edukasi dini di satuan pendidikan, peningkatan peran aktif masyarakat, koordinasi lintas lembaga, dan upaya khusus bagi pemakai pemula.

Qanun ini juga mengatur peran keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, instansi pemerintah, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, media massa, dan tempat ibadah dalam upaya pencegahan. Setiap orang dilarang mengkonsumsi, membuat, menjual, atau mengedarkan obat-obatan atau minuman oplosan yang dapat menimbulkan efek mabuk. Penanggulangan dilakukan melalui rehabilitasi medis dan sosial, dengan mekanisme wajib lapor bagi pecandu/korban penyalahgunaan Napza. Pemerintah Kabupaten memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, perlindungan, advokasi, dan pendampingan sosial bagi korban penyalahgunaan Napza. Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan dalam penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi sosial. Qanun ini juga mengatur pembentukan forum komunikasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan, penghargaan, dan pembiayaan terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Napza.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10, 11, 14, 15, 16 ayat (1), 21, 29 ayat (1), 35 ayat (3) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 23 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.