on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2011 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABIPATEN MADIUN
Also known as: Perda Kabupaten Madiun 13/2011 · Perda Kabupaten Madiun No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan organisasi perangkat daerah Kabupaten Madiun. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi kelembagaan di Pemerintahan Kabupaten Madiun.
Perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli.
Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menangani bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, pengairan, kebersihan, perhubungan, pertanian, peternakan, kehutanan, kependudukan, sosial, koperasi, perindustrian, perdagangan, pariwisata, dan pendapatan. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Ketahanan Pangan, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Perpustakaan dan Kearsipan, dan Rumah Sakit Umum Daerah.
Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah yang melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kecamatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.