For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /POJK.05/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Also known as: Peraturan OJK 1 /POJK.05/2016 · Peraturan OJK No. 1 /POJK.05/2016

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2016Publication Date:11 Januari 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeInvestasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date12 Januari 2016
Publication Date11 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk mendorong penempatan investasi yang aman dan sesuai dengan karakteristik liabilitas lembaga jasa keuangan non-bank yang bersifat jangka panjang, serta mendorong peranan investor domestik dalam pembiayaan pembangunan nasional.

Peraturan ini mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) untuk menempatkan investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) dengan proporsi minimum tertentu dari total investasi. LJKNB yang dimaksud meliputi perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi umum, perusahaan reasuransi, lembaga penjaminan, dana pensiun pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Besaran minimum investasi SBN bervariasi antara 20% hingga 50% tergantung pada jenis LJKNB.

Secara lebih rinci, perusahaan asuransi jiwa dan dana pensiun pemberi kerja diwajibkan untuk menempatkan paling rendah 30% dari seluruh jumlah investasi perusahaan pada SBN. Perusahaan asuransi umum, perusahaan reasuransi, dan lembaga penjaminan diwajibkan untuk menempatkan paling rendah 20% dari seluruh jumlah investasi lembaga pada SBN. BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan untuk menempatkan paling rendah 50% dari seluruh jumlah investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan paling rendah 30% dari seluruh jumlah investasi BPJS Ketenagakerjaan pada SBN. BPJS Kesehatan diwajibkan untuk menempatkan paling rendah 30% dari seluruh jumlah investasi BPJS Kesehatan pada SBN.

Perhitungan penempatan investasi pada SBN termasuk kepemilikan SBN oleh LJKNB melalui reksadana.

1. Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang telah beroperasi sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, wajib memenuhi tahapan: a. bagi perusahaan asuransi jiwa, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah, dan dana pensiun pemberi kerja: 1. paling rendah 20% (dua puluh persen) dari seluruh jumlah investasi paling lambat 31 Desember 2016; dan 2. paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah investasi paling lambat 31 Desember 2017; b. bagi perusahaan asuransi umum, perusahaan reasuransi, dan lembaga penjaminan, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah: 1. paling rendah 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah investasi paling lambat 31 Desember 2016; dan 2. paling rendah 20% (dua puluh persen) dari seluruh jumlah investasi paling lambat 31 Desember 2017; c. bagi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan paling lambat 31 Desember 2016.

1. Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Peraturan OJK ini, dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank; dan/atau c. larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan/atau jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan pemegang saham, direksi, dan/atau dewan komisaris pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, pemegang saham, pengendali, direksi, dan/atau dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, direksi, dan/atau dewan komisaris pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. 2. Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 60 (enam puluh) hari sejak surat peringatan tertulis ditetapkan.