on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia Di Bidang Transportasi
Also known as: PP 51/2012 · PP No. 51 Tahun 2012 · PP Nomor 51 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang transportasi agar menjadi prima, profesional, dan beretika. Kebijakan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait transportasi, seperti perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan lalu lintas jalan. Peraturan ini mengatur pendidikan dan pelatihan (Diklat) transportasi, yang meliputi jalur dan jenjang pendidikan formal dan nonformal. Diklat ini harus berbasis kompetensi dan diselenggarakan secara terpadu oleh pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar untuk pendidik dan tenaga kependidikan, serta prasarana dan sarana yang harus dipenuhi. Penyelenggara Diklat wajib mendapatkan izin dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Peraturan ini juga mengatur perlindungan kerja dan waktu kerja bagi tenaga kerja di bidang transportasi, serta kontribusi dari penyedia jasa transportasi dalam pengembangan sumber daya manusia.