For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia Di Bidang Transportasi

Also known as: PP 51/2012 · PP No. 51 Tahun 2012 · PP Nomor 51 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:18 April 2012Publication Date:18 April 2012
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSumber Daya Manusia Di Bidang Transportasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 April 2012
Publication Date18 April 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang transportasi agar menjadi prima, profesional, dan beretika. Kebijakan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait transportasi, seperti perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan lalu lintas jalan. Peraturan ini mengatur pendidikan dan pelatihan (Diklat) transportasi, yang meliputi jalur dan jenjang pendidikan formal dan nonformal. Diklat ini harus berbasis kompetensi dan diselenggarakan secara terpadu oleh pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar untuk pendidik dan tenaga kependidikan, serta prasarana dan sarana yang harus dipenuhi. Penyelenggara Diklat wajib mendapatkan izin dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Peraturan ini juga mengatur perlindungan kerja dan waktu kerja bagi tenaga kerja di bidang transportasi, serta kontribusi dari penyedia jasa transportasi dalam pengembangan sumber daya manusia.

  1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izin penyelenggaraan Diklat Transportasi dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
  2. Permohonan izin penyelenggaraan Diklat Transportasi yang masih dalam proses wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

  1. Penyelenggara Diklat Transportasi yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, denda administratif, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
  2. Penyedia Jasa transportasi yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.