For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 5/2008 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2008 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, fungsi, tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sekretariat Daerah:

  • Merupakan unsur staf yang membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
  • Mempunyai tugas menyusun kebijakan pemerintahan daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, serta melaksanakan pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah.
  • Fungsi meliputi perumusan program, kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, koordinasi tugas dinas dan lembaga teknis, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi pemerintahan dan aparatur, pengelolaan sarana dan prasarana, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan keuangan.
  • Struktur organisasi terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Biro-Biro, Bagian-Bagian, Subbagian-Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Sekretariat DPRD:

  • Merupakan unsur pelayanan DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
  • Mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
  • Fungsi meliputi penyusunan program kerja, penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan, penyelenggaraan rapat-rapat, penyiapan tenaga ahli, penyelenggaraan persidangan, penyiapan pertimbangan teknis, pelaksanaan legislasi dan pengkajian informasi, urusan rumah tangga, dan pembinaan keamanan dan ketertiban.
  • Struktur organisasi terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian-Bagian, Subbagian-Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) yang ada masih tetap berlaku sesuai Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sampai dengan dilaksanakan penataan Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumen (P3D). 2. Penataan sebagaimana dimaksud ayat (1) mulai diberlakukan Tahun Anggaran 2009.

(-)