For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Perkoperasian

Also known as: Perda Kota Metro 5/2002 · Perda Kota Metro No. 5 Tahun 2002 · Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2002Publication Date:22 Mei 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perkoperasian
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date22 Mei 2002
Publication Date22 Mei 2002
Place of EnactmentMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Perkoperasian dibentuk dengan tujuan untuk menunjang kelangsungan pembangunan daerah melalui pendapatan asli daerah dan pengembangan koperasi di Kota Metro. Kebijakan ini mengatur tentang retribusi yang dikenakan kepada koperasi yang akan didirikan, yang sudah berdiri, dan yang memiliki dana pembangunan daerah kerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Retribusi: Pendirian koperasi, daftar ulang koperasi yang telah berbadan hukum, dan dana pembangunan daerah kerja koperasi.
  2. Subjek Retribusi: Sekelompok orang atau badan hukum yang akan mendirikan koperasi dan koperasi yang sudah berbadan hukum.
  3. Penggolongan Koperasi: Koperasi digolongkan berdasarkan aset yang dimiliki (Golongan I hingga IV) untuk menentukan besaran retribusi daftar ulang.
  4. Besaran Retribusi:
    • Retribusi pendirian koperasi primer dan sekunder ditetapkan dengan nominal yang berbeda.
    • Retribusi daftar ulang koperasi dibedakan berdasarkan golongan koperasi.
    • Retribusi dana pembangunan daerah kerja ditetapkan sebesar 25% dari dana yang disisihkan.
  5. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut saat pengajuan berkas pendirian atau daftar ulang, dan dana pembangunan daerah kerja dibayar setelah tutup buku. Pembayaran dilakukan melalui Kas Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melunasi kewajibannya dikenakan sanksi berupa: a. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi tidak dapat diterbitkan; b. Badan Hukum Koperasi dapat dibatalkan. 2. Barang siapa yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan Pidana Kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau dengan denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.