on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2023 tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Also known as: Permendagri 9/2023 · Permendagri No. 9 Tahun 2023 · Permendagri Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan tujuan meningkatkan kapasitas, kinerja, dan semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Orientasi Kepemimpinan diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan wajib diikuti satu kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji. Istri/suami Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat mendampingi dan mendapatkan materi orientasi tersendiri.
Kurikulum Orientasi Kepemimpinan meliputi model, rumpun materi (ketahanan nasional, sistem pemerintahan Indonesia, isu strategis, kepemimpinan, penegakan peraturan, isu aktual, dan aktualisasi), materi, metode, dan skenario pembelajaran. Evaluasi pembelajaran dilakukan terhadap narasumber, peserta, dan proses penyelenggaraan. Narasumber/fasilitator berasal dari pejabat negara, pakar/praktisi, akademisi, serta pejabat fungsional/struktural yang terlatih.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengikuti orientasi diberikan sertifikat oleh Menteri dan diharapkan melakukan pengembangan sumber daya manusia untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menteri melakukan pembinaan substansi materi pembelajaran melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan pengawasan melalui Inspektorat Jenderal. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian untuk mengukur implementasi rencana aksi pengembangan sumber daya manusia. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.