on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2020 tentang Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Also known as: Permen ESDM 9/2020 · Permen ESDM No. 9 Tahun 2020 · Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang efisiensi penyediaan tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PT PLN (Persero). Efisiensi ini mencakup efisiensi pada pembangkit tenaga listrik dan jaringan tenaga listrik.
Efisiensi Pembangkit Tenaga Listrik:
PT PLN (Persero) wajib melaksanakan dan meningkatkan efisiensi penyediaan tenaga listrik pada pembangkit tenaga listrik dengan memperhatikan pola operasi pembebanan, keandalan sistem tenaga listrik, mutu pelayanan tenaga listrik, Net Plant Heat Rate (NPHR), dan teknologi pembangkit. Efisiensi ini didasarkan pada target besaran Specific Fuel Consumption (SFC) pembangkit tenaga listrik yang ditetapkan. Penetapan besaran SFC meliputi target SFC periode 5 tahunan (roadmap), target SFC tahunan, dan realisasi SFC semesteran dan tahunan. Direktur Utama PT PLN (Persero) mengusulkan target SFC kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, yang kemudian dievaluasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Target SFC tahunan dijabarkan dalam rencana kerja (work plan) dan rencana aksi (action plan) upaya peningkatan efisiensi pembangkit tenaga listrik.
Efisiensi Jaringan Tenaga Listrik:
PT PLN (Persero) melaksanakan efisiensi penyediaan tenaga listrik pada jaringan tenaga listrik berdasarkan target besaran Susut Jaringan tenaga listrik yang ditetapkan. Susut Jaringan terdiri atas Susut Jaringan transmisi tegangan tinggi, Susut Jaringan distribusi tegangan menengah, dan Susut Jaringan distribusi tegangan rendah. Penetapan besaran Susut Jaringan meliputi target Susut Jaringan periode 5 tahunan (roadmap), target Susut Jaringan tahunan, dan realisasi Susut Jaringan triwulanan dan tahunan. Direktur Utama PT PLN (Persero) mengusulkan target Susut Jaringan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, yang kemudian dievaluasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Target Susut Jaringan tahunan dijabarkan dalam rencana kerja (work plan) dan rencana aksi (action plan) upaya penurunan Susut Jaringan tenaga listrik.