For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6587/2020

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6587/2020 tentang Penugasan PT Bio Farma (PERSERO) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19

Also known as: Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/6587/2020 · Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/6587/2020

Status:
Active
Effective Date:5 November 2020Publication Date:5 November 2020
Pelayanan KesehatanPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypeKeputusan Menteri Kesehatan
ThemePenugasan PT Bio Farma (PERSERO) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date05 November 2020
Publication Date05 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6166/2020 tentang Penugasan PT Bio Farma (Persero) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Keputusan ini bertujuan untuk menugaskan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 sebagai bagian dari upaya penanggulangan pandemi di Indonesia. Penugasan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020. PT Bio Farma (Persero) diberi kewenangan untuk melaksanakan pengadaan vaksin dan bekerja sama dengan lembaga internasional. Pengadaan ini berlaku untuk tahun 2020 hingga 2022. PT Bio Farma (Persero) wajib melaksanakan pengadaan sesuai peraturan, menyampaikan data untuk audit, dan melaporkan secara berkala kepada Menteri. Mereka juga berhak mendapatkan pembayaran atas prestasi kerja. PT Bio Farma dapat melibatkan anak perusahaan atau bekerja sama dengan badan usaha lain. Dalam keadaan kahar, PT Bio Farma harus melaporkan kepada Menteri untuk tindakan lebih lanjut.

(-)

(-)