For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DESA MEKAR SARI, DESA WANA ARUM, DESA WANA MULYA, DESA DAMAI MAKMUR, DESA SUKA JAYA DAN DESA SIDO MULYO DI WILAYAH KECAMATAN RIMBO ULU DALAM KABUPATEN TEBO

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 1/2022 · Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 April 2022Publication Date:28 April 2022
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA MEKAR SARI, DESA WANA ARUM, DESA WANA MULYA, DESA DAMAI MAKMUR, DESA SUKA JAYA DAN DESA SIDO MULYO DI WILAYAH KECAMATAN RIMBO ULU DALAM KABUPATEN TEBO
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date28 April 2022
Publication Date28 April 2022
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018 Nomor 6);

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Mekar Sari, Desa Wana Arum, Desa Wana Mulya, Desa Damai Makmur, Desa Suka Jaya, dan Desa Sido Mulyo di Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo. Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi geografis, ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.

Desa Mekar Sari merupakan pemekaran dari Desa Sumbersari, dengan wilayah yang mencakup Dusun Wonosari, Wonodadi, dan Tegal Rejo. Desa Wana Arum dan Wana Mulya merupakan pemekaran dari Desa Wanareja, dengan wilayah Wana Arum mencakup Dusun Pandan Arum dan Pandan Wangi, sementara Wana Mulya mencakup Dusun Sidorejo dan Margo Mulyo. Desa Damai Makmur merupakan pemekaran dari Desa Sukadamai, meliputi Dusun Suka Karya, Suka Mulya, Suka Bhakti, Suka Reja, dan Karya Reja. Desa Suka Jaya merupakan pemekaran dari Desa Sukamaju, mencakup Dusun Purwo Rejo, Tanjung Sari, Wono Sari, dan Wono Rejo. Desa Sido Mulyo merupakan pemekaran dari Desa Sido Rukun, meliputi Dusun Wonosari, Sendangsari, dan Kertosari.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan desa yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Selain itu, diatur pula mengenai peresmian desa, pengangkatan penjabat kepala desa, pembentukan perangkat desa, dan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Penjabat Kepala Desa Mekar Sari, Desa Wana Arum, Desa Wana Mulya, Desa Damai Makmur, Desa Suka Jaya dan Desa Sido Mulyo menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mekar Sari, Desa Wana Arum, Desa Wana Mulya, Desa Damai Makmur, Desa Suka Jaya dan Desa Sido Mulyo untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Kepala Desa Mekar Sari, Desa Wana Arum, Desa Wana Mulya, Desa Damai Makmur, Desa Suka Jaya dan Desa Sido Mulyo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Bupati. 3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Kepala Desa Mekar Sari, Desa Wana Arum, Desa Wana Mulya, Desa Damai Makmur, Desa Suka Jaya dan Desa Sido Mulyo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang - undangan. 4. Sebelum Pemerintah Desa Mekar Sari, Desa Wana Arum, Desa Wana Mulya, Desa Damai Makmur, Desa Suka Jaya dan Desa Sido Mulyo menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua peraturan desa dan Peraturan Kepala Desa Sumbersari, Waja Reja, Sukadamai, Sukamaju dan Sido Rukun sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Mekar Sari, Desa Wana Arum, Desa Wana Mulya, Desa Damai Makmur, Desa Suka Jaya dan Desa Sido Mulyo.

(-)