on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 7/2020 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan tenaga kerja, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menjamin perlakuan yang sama bagi tenaga kerja, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, meningkatkan kualitas tenaga kerja, dan menjaga hubungan industrial yang harmonis. Pemerintah Daerah wajib menyusun perencanaan tenaga kerja makro dan mikro, menetapkan arah kebijakan di sektor unggulan, menetapkan strategi kebijakan untuk pemerataan kesempatan kerja, dan menetapkan kebijakan yang mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai pelatihan dan pemagangan kerja, termasuk persyaratan peserta, penyelenggaraan oleh LPK pemerintah, swasta, atau perusahaan, serta hak dan kewajiban peserta dan penyelenggara pemagangan. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, adil, dan setara tanpa diskriminasi, dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam pelayanan antar kerja, penerbitan izin LPTKS, dan pengelolaan IPK. Perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja, dan dilarang memungut biaya kepada calon tenaga kerja. Tenaga kerja penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan. Perluasan kesempatan kerja diupayakan melalui penciptaan kegiatan produktif dan berkelanjutan.
Penggunaan TKA dilaksanakan secara selektif, dan perusahaan yang memperkerjakan TKA wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping. Hubungan kerja terjadi karena perjanjian kerja, yang dibuat secara tertulis atau lisan. Peraturan ini juga mengatur perlindungan kerja, waktu kerja, pengupahan, THR, jaminan sosial, fasilitas kerja (kesempatan beribadah dan fasilitas kesejahteraan), serta hubungan industrial. Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah Daerah harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK, dan jika tidak dapat dihindari, harus melalui perundingan bipartit. Peraturan ini juga mengatur alasan-alasan yang dilarang untuk melakukan PHK dan alasan-alasan yang dapat menyebabkan PHK.