on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/Diesel, Bogie, dan Komponen Kereta Api untuk Tahun Anggaran 2013
Also known as: PMK 53/PMK.011/2013 · PMK No. 53/PMK.011/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2013 ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan dan/atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk kepentingan umum. Peraturan ini menetapkan bahwa BMDTP tidak berlaku untuk barang dan bahan dengan tarif bea masuk 0% atau yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Pagu anggaran untuk BMDTP ditetapkan sebesar Rp7.500.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan BMDTP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi. Persetujuan atau penolakan permohonan diberikan dalam waktu 14 hari. Perusahaan yang menyalahgunakan fasilitas ini harus membayar bea masuk yang seharusnya ditambah bunga 2% per bulan.