For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan RUmah Sakit Daerah Ciawi Kabupaten Bogor

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 30/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 30 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:1 November 2002Publication Date:25 Oktober 2002
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Badan RUmah Sakit Daerah Ciawi Kabupaten Bogor
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date01 November 2002
Publication Date25 Oktober 2002
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Kelas C Ciawi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 15 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Rumah Sakit Daerah (RSD) Ciawi Kabupaten Bogor. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Rumah Sakit Daerah Ciawi Kabupaten Bogor.

Ketentuan Substansial:

RSD Ciawi adalah lembaga teknis daerah berbentuk badan yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. RSD Ciawi bertugas membantu bupati dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintah daerah di bidang pelayanan kesehatan dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, dan melaksanakan upaya rujukan.

Fungsi RSD Ciawi meliputi penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan medik, penunjang medik dan non-medik, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, administrasi umum dan keuangan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta tugas pembantuan bidang pelayanan kesehatan.

Unsur organisasi RSD Ciawi terdiri dari pimpinan (Kepala Badan/Direktur), pembantu pimpinan (Sekretariat dan Sub Bagian), dan pelaksana (Bidang, Sub Bidang, Instalasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional). Susunan organisasi RSD Ciawi meliputi Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Rekam Medik dan Laporan), Bidang Pelayanan, Bidang Keperawatan, Bidang Keuangan, Instalasi, Komite Medik, Komite Keperawatan, Staf Medik Fungsional, Paramedik Fungsional dan Tenaga Non-Medik, serta Satuan Pengawas Intern.

Peraturan ini juga mengatur tugas dari masing-masing unsur organisasi, termasuk Kepala Badan, Sekretariat, Bidang-Bidang, Sub Bagian/Bidang, Instalasi, Komite Medik, Komite Keperawatan, Staf Medik Fungsional, Paramedik Fungsional, Tenaga Non-Medik, dan Satuan Pengawas Intern.

(-)

(-)