For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: PMK 109/PMK.05/2016 · PMK No. 109/PMK.05/2016

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2016Publication Date:1 Juli 2016
Pendapatan Non PajakAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeMekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Juli 2016
Publication Date01 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan anggaran yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini memberikan pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan TNI dalam mengelola PNBP, termasuk penyetoran, penggunaan, pembayaran, dan pencairan dana. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Satker dan Subsatker untuk menyetorkan PNBP ke Kas Negara dan mengelola dana tersebut sesuai dengan pagu yang ditetapkan dalam DIPA. Penggunaan dana PNBP harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dan dilakukan sesuai dengan jenis dan pagu yang telah ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembayaran dan pencairan dana, termasuk ketentuan mengenai Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP).

  • Untuk DIPA yang disahkan dan berlaku efektif pertama kali sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat memberikan persetujuan UP melampaui besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam satu bulan melampaui besaran UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b.

(-)