on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Letnan Kolonel Rahmat Dan Letnal Koloner Dadi Achdi Sebagai Hakim Pengadilan Tentara Tinggi
Also known as: Keppres 49/1963 · Keppres No. 49 Tahun 1963 · Keppres Nomor 49 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara dari Major Inf. Harnawan bin Suhaeli dengan mengangkat dua Hakim Perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi Jakarta. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dari surat Menteri/Panglima Angkatan Darat dan ketentuan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1950 serta Aturan Peralihan UUD RI.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengangkat Letnan Kolonel Inf Rachmat dan Letnan Kolonel Inf Dadi Achdi sebagai Hakim Perwira untuk melengkapi susunan sidang dalam perkara tersebut. Keputusan ini berlaku hingga keputusan pengadilan atas perkara tersebut dijatuhkan, setelah itu keputusan ini tidak berlaku dan Hakim Perwira berhenti dengan sendirinya.