Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyusunan, penyediaan, pendistribusian, dan penggunaan buku pendidikan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta ketentuan Pasal 42 huruf a, Pasal 44 huruf a, Pasal 50, dan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Penyusunan Buku Pendidikan:**
* Buku Teks Utama disusun oleh Kementerian melalui penulisan, penerjemahan, penilaian, dan/atau pengalihan hak cipta.
* Buku Teks Pendamping disusun oleh masyarakat untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku Teks Utama siswa.
* Buku Teks Muatan Lokal disusun oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat untuk menambah pemahaman peserta didik mengenai keunggulan dan kearifan lokal.
* Buku Nonteks dapat disusun oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
2. **Penyediaan Buku Pendidikan:**
* Kementerian menjamin ketersediaan Buku Pendidikan bermutu, murah, dan merata.
* Penyediaan Buku Teks Utama untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh Kementerian.
* Penyediaan Buku Teks Muatan Lokal bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
3. **Pendistribusian Buku Pendidikan:**
* Pemerintah Daerah mendistribusikan Buku Pendidikan ke seluruh satuan pendidikan.
* Pendistribusian Buku Teks Utama menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
* Pendistribusian Buku Teks Pendamping dan Buku Nonteks dapat dilakukan melalui berbagai saluran.
4. **Penggunaan Buku Pendidikan:**
* Menteri menetapkan Buku Teks Utama yang digunakan pada satuan pendidikan.
* Satuan pendidikan wajib menggunakan satu Buku Teks Utama yang telah ditetapkan.
* Satuan pendidikan dapat menggunakan Buku Teks Pendamping dan Buku Nonteks yang telah disahkan oleh Kementerian.