For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 110 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Penetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999

Also known as: Keppres 110/2000 · Keppres No. 110 Tahun 2000 · Keppres Nomor 110 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2000Publication Date:26 Juli 2000
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juli 2000
Publication Date26 Juli 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatur penetapan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999. Latar belakang kebijakan ini adalah ditiadakannya Pemilihan Umum Lokal bagi daerah baru, sehingga diperlukan pengaturan khusus. Keputusan ini menetapkan bahwa keanggotaan DPRD terdiri dari anggota yang pindah dari DPRD induk, anggota berdasarkan perolehan suara partai politik (Parpol) dari Pemilu 1999, dan anggota yang diangkat dari TNI/POLRI. Jumlah kursi ditentukan berdasarkan perimbangan jumlah penduduk dan hasil perolehan suara Parpol, dengan 90% kursi untuk Parpol dan 10% untuk TNI/POLRI. Pengisian keanggotaan dilakukan oleh Panitia Pengisian Keanggotaan DPRD (PPK DPRD) yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan syarat calon yang diusulkan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk kesetiaan kepada Pancasila dan tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Selain itu, PPK DPRD bertugas menetapkan dan mengumumkan daftar calon sementara dan tetap, serta menyelesaikan keberatan masyarakat terhadap daftar calon tersebut.

  • Sebelum KPU terbentuk, penyelenggaraan pengisian keanggotaan DPRD dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri.
  • Pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

(-)