Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Solok. Latar belakangnya adalah perlunya menciptakan kondisi kehidupan masyarakat yang teratur, tertib, dan disiplin, serta untuk mewujudkan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif. Penyelenggaraan penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum merupakan urusan wajib daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Tertib Jalan dan Angkutan Umum:** Mengatur keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, larangan mengganggu fungsi perlengkapan jalan, kewajiban kendaraan umum singgah di terminal, serta larangan berbalapan tanpa izin.
2. **Tertib Bangunan, Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum:** Mengatur pendirian bangunan harus dengan izin, kewajiban menjaga kebersihan bangunan, larangan merusak fasilitas umum, dan larangan membuang sampah sembarangan.
3. **Tertib Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan Hidup:** Mengatur kewajiban menjaga kebersihan lingkungan, larangan membangun kandang yang menimbulkan bau, dan larangan menumpuk barang bekas tanpa izin.
4. **Tertib Sosial:** Mengatur larangan mengemis, mengeksploitasi anak, bergelandangan, meminta sumbangan tanpa izin, serta larangan penyalahgunaan benda yang menyebabkan penurunan kesadaran.
5. **Tertib Pelajar:** Mengatur larangan membawa barang berbahaya ke sekolah, tawuran, merokok, dan berada di luar sekolah saat jam belajar.
6. **Tertib Tempat Usaha:** Mengatur kewajiban memiliki izin usaha, larangan menerima pelajar saat jam sekolah bagi usaha tertentu, dan pengaturan jam operasional.
7. **Tertib Pedagang Kaki Lima:** Mengatur kewajiban mematuhi waktu usaha, menjaga kebersihan, dan larangan berjualan di tempat yang tidak diizinkan.
8. **Tertib Kegiatan di Bulan Ramadhan:** Mengatur larangan merokok, makan, dan minum di tempat umum sebelum berbuka, serta kewajiban menutup tempat hiburan.
9. **Tertib Tempat Hiburan:** Mengatur kewajiban memperhatikan nilai agama dan kesopanan, larangan menerima pelajar dan aparatur pemerintah saat jam kerja, serta pengaturan operasional.
10. **Tertib Rumah Kos:** Mengatur kewajiban pemilik kos untuk mendata penghuni dan larangan menampung pasangan tidak sah.