For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengeluaran Komoditas Hasil Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Hortikultura, Peternakan, Kelautan, dan Perikanan serta Hasil ikutannnya

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 19/2017 · Perda Kabupaten Bombana No. 19 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengeluaran Komoditas Hasil Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Hortikultura, Peternakan, Kelautan, dan Perikanan serta Hasil ikutannnya
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentRumbia

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pengeluaran Komoditas Hasil Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Holtikultura, Peternakan, Kelautan dan Perikanan Serta Hasil Ikutannya (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengeluaran Komoditas Hasil Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Hortikultura, Peternakan, Kelautan dan Perikanan serta Hasil Ikutannya. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 326 Tahun 2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2005 tersebut. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka ketentuan mengenai retribusi pengeluaran komoditas hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, kelautan dan perikanan serta hasil ikutannya tidak lagi berlaku di Kabupaten Bombana.

(-)

(-)