on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengeluaran Komoditas Hasil Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Hortikultura, Peternakan, Kelautan, dan Perikanan serta Hasil ikutannnya
Also known as: Perda Kabupaten Bombana 19/2017 · Perda Kabupaten Bombana No. 19 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengeluaran Komoditas Hasil Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Hortikultura, Peternakan, Kelautan dan Perikanan serta Hasil Ikutannya. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 326 Tahun 2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2005 tersebut. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka ketentuan mengenai retribusi pengeluaran komoditas hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, kelautan dan perikanan serta hasil ikutannya tidak lagi berlaku di Kabupaten Bombana.