Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, termasuk pemakaian tanah, gedung/bangunan dan perlengkapan, kendaraan/alat-alat berat, laboratorium, dan sarana/panggung. Tarif dibedakan berdasarkan jenis pemakaian (komersial, sosial/pendidikan) dan jenis aset yang digunakan. Untuk pemakaian tanah, tarif ditetapkan berdasarkan luas dan jenis kegiatan. Untuk gedung/bangunan, tarif bervariasi berdasarkan kapasitas dan jenis acara. Untuk kendaraan/alat berat, tarif ditetapkan per jam atau per hari. Untuk laboratorium, tarif ditetapkan berdasarkan jenis pengujian yang dilakukan. Tarif retribusi pemakaian kendaraan dan alat berat tidak termasuk biaya sopir/operator/teknisi, BBM, dan mobilisasi.