For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 10/2018 · Perda Kota Sungai Penuh No. 10 Tahun 2018 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2018Publication Date:26 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date26 Desember 2018
Publication Date26 Desember 2018
Place of EnactmentSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2014 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, termasuk pemakaian tanah, gedung/bangunan dan perlengkapan, kendaraan/alat-alat berat, laboratorium, dan sarana/panggung. Tarif dibedakan berdasarkan jenis pemakaian (komersial, sosial/pendidikan) dan jenis aset yang digunakan. Untuk pemakaian tanah, tarif ditetapkan berdasarkan luas dan jenis kegiatan. Untuk gedung/bangunan, tarif bervariasi berdasarkan kapasitas dan jenis acara. Untuk kendaraan/alat berat, tarif ditetapkan per jam atau per hari. Untuk laboratorium, tarif ditetapkan berdasarkan jenis pengujian yang dilakukan. Tarif retribusi pemakaian kendaraan dan alat berat tidak termasuk biaya sopir/operator/teknisi, BBM, dan mobilisasi.

(-)

(-)