For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2014

Also known as: Perka BKN 18/2014 · Perka BKN No. 18 Tahun 2014 · Perka BKN Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2014Publication Date:16 Juli 2014
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePemberian Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2014
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date17 Juli 2014
Publication Date16 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 mengenai pemberian gaji, pensiun, dan tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2014. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja bulan ketiga belas kepada pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Ketentuan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Besaran tunjangan kinerja bulan ketiga belas ini setara dengan tunjangan kinerja yang diterima pada bulan Juni 2014 dan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2014.

(-)

(-)