For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 17/2011 · Perda Kabupaten Kuningan No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:19 September 2011Publication Date:15 September 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date19 September 2011
Publication Date15 September 2011
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2007 Nomor 58 seri E)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:

  1. Laporan realisasi anggaran;
  2. Neraca;
  3. Laporan arus kas; dan
  4. Catatan atas laporan keuangan.

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.115.998.483.715,00 dan belanja sebesar Rp 1.127.625.506.033,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 11.627.022.318,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 65.265.544.644,00 dan pengeluaran sebesar Rp 5.800.000.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 59.465.544.644,00.

Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto. Neraca per 31 Desember Tahun 2010 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.133.324.182.121,24, jumlah kewajiban sebesar Rp 59.583.438.412,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.073.740.743.709,24. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2010 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 65.265.544.644,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 47.427.709.967,00.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencantumkan laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan secara rinci.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)