For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 186 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 186 Tahun 2015 tentang Penunjukan (Designatedj Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel Penerbangan

Also known as: Permenhub 186/2015 · Permenhub No. 186 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 186 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2016Publication Date:30 November 2015
Pelayanan KesehatanHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePenunjukan (Designatedj Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel Penerbangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date04 Juni 2016
Publication Date30 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/62/V/2004 tentang Sertifikat Kesehatan Personel Penerbangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/131/VII/2007; 2. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 303 Tahun 2012 tentang Standar Peneriksaan dan Pengujian Personel Penerbangan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penunjukan (designated) penyelenggara pengujian kesehatan personel penerbangan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan pengujian kesehatan personel penerbangan di seluruh wilayah Indonesia.

Ketentuan Substansial:

Balai Kesehatan Penerbangan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemeriksaan dan pengujian kesehatan personel dan berwenang menetapkan sertifikat kesehatan personel. Badan Hukum Indonesia dapat menyelenggarakan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi hasil pengujian kesehatan personel setelah mendapatkan penunjukan dari Direktur Jenderal dan memenuhi persyaratan administrasi, substansi, dan teknis.

Persyaratan untuk Badan Hukum Indonesia:

  • Administrasi: Modal setor minimal Rp. 50.000.000.000,00, NPWP, Izin Usaha, AD/ART atau Struktur Organisasi, Sertifikat Kepemilikan, Sertifikat AMDAL, Sertifikat ISO, Staf Administrasi.
  • Substansi: Izin praktek penyelenggara pengujian kesehatan, Sistem informasi kesehatan.
  • Teknis: Sarana pengujian kesehatan personel yang terpisah gedung dengan sarana pemeriksaan orang sakit, fasilitas pemeriksaan lengkap (fisik, laboratorium, mata, audiometri, jantung, paru, radiologi, EEG, gigi, kesehatan jiwa), SOP, dan Dokter Penguji kesehatan personel (Designated Medical Examiner/DME) yang memenuhi kriteria.

Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel memiliki tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pengujian kesehatan, mematuhi ketentuan kesehatan penerbangan, SOP, menyerahkan laporan, memberikan pelayanan adil, melaporkan perubahan tenaga medis, melakukan pemuktahiran sarana dan prasarana, dan melaporkan perubahan dalam bidang pelayanan dan fasilitas.

Sarana dan fasilitas pengujian kesehatan personel yang dimiliki oleh badan usaha angkutan udara tidak dapat ditunjuk sebagai Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel.

(-)

1. Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa peringatan atau pencabutan. 2. Penunjukan dapat dicabut tanpa peringatan jika terbukti melakukan malpraktek atau memalsukan dokumen kesehatan.