on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 186 Tahun 2015 tentang Penunjukan (Designatedj Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel Penerbangan
Also known as: Permenhub 186/2015 · Permenhub No. 186 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 186 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penunjukan (designated) penyelenggara pengujian kesehatan personel penerbangan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan pengujian kesehatan personel penerbangan di seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuan Substansial:
Balai Kesehatan Penerbangan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemeriksaan dan pengujian kesehatan personel dan berwenang menetapkan sertifikat kesehatan personel. Badan Hukum Indonesia dapat menyelenggarakan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi hasil pengujian kesehatan personel setelah mendapatkan penunjukan dari Direktur Jenderal dan memenuhi persyaratan administrasi, substansi, dan teknis.
Persyaratan untuk Badan Hukum Indonesia:
Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel memiliki tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pengujian kesehatan, mematuhi ketentuan kesehatan penerbangan, SOP, menyerahkan laporan, memberikan pelayanan adil, melaporkan perubahan tenaga medis, melakukan pemuktahiran sarana dan prasarana, dan melaporkan perubahan dalam bidang pelayanan dan fasilitas.
Sarana dan fasilitas pengujian kesehatan personel yang dimiliki oleh badan usaha angkutan udara tidak dapat ditunjuk sebagai Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel.