on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
Also known as: Permenkes 8/2019 · Permenkes No. 8 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 8 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan melalui pendekatan yang terintegrasi dan bersinergi dengan bidang lainnya. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan terkini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga lainnya dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat. Ruang lingkup kegiatan meliputi berbagai aspek kesehatan seperti kesehatan ibu dan anak, kesehatan kerja, penanggulangan penyakit, dan lain-lain. Subjek hukum diwajibkan untuk melibatkan tenaga pendamping dan kader dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan, serta memenuhi persyaratan pelatihan dan pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.