For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2014 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

Also known as: Perda Kota Metro 7/2014 · Perda Kota Metro No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Metro Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2014Publication Date:20 Oktober 2014
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date20 Oktober 2014
Publication Date20 Oktober 2014
Place of EnactmentMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan dampak lalu lintas yang timbul akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur di Kota Metro.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mencegah penurunan tingkat pelayanan jalan akibat pembangunan yang pesat, yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Andalalin diperlukan sebagai dasar pengambilan keputusan terkait izin pembangunan.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewajiban Andalalin: Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan (perdagangan, perkantoran, industri, pendidikan, pelayanan umum), permukiman (perumahan, apartemen), dan infrastruktur (akses jalan tol, pelabuhan, bandara, terminal, stasiun, pool kendaraan, fasilitas parkir) yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas wajib melaksanakan Andalalin.
  2. Proses Andalalin: Pengembang menunjuk lembaga konsultan bersertifikat untuk melakukan analisis. Hasil analisis menjadi syarat untuk mendapatkan Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau Izin Pembangunan Bangunan Gedung dengan Fungsi Khusus.
  3. Dokumen Andalalin: Dokumen Andalalin memuat analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, tanggung jawab pemerintah daerah dan pengembang, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi.
  4. Penilaian dan Persetujuan: Hasil Andalalin harus disetujui oleh Walikota setelah dievaluasi oleh tim evaluasi yang terdiri dari unsur SKPD terkait dan Kepolisian. Pengembang wajib membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban dalam dokumen Andalalin.
  5. Pengawasan dan Evaluasi: Tim Evaluasi Dokumen Hasil Andalalin melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan hasil Andalalin.

1. Setiap pengembang atau pembangun yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan telah mendapatkan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan sedang melaksanakan pembangunan, apabila terjadi perubahan rencana pembangunan, maka Pengembang atau Pembangun harus memperbaharui dokumen perizinan. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.

1. Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.