on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sleman
Also known as: Perda Kabupaten Sleman 11/2025 · Perda Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini menetapkan kebijakan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman pada PT BPR Syariah Sleman (Perseroda). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan layanan, memperluas kegiatan usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah demi kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 mengenai otonomi daerah dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan Modal Dasar PT BPR Syariah Sleman (Perseroda) sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dengan komposisi kepemilikan minimal 75% oleh Pemerintah Daerah dan maksimal 25% oleh BUMD lainnya atau masyarakat. Penyertaan modal dapat dilakukan dalam bentuk uang atau barang, yang bersumber dari APBD sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan. Selain itu, peraturan ini mengatur jadwal penambahan penyertaan modal secara bertahap dari tahun anggaran 2026 hingga 2031 dengan total nilai Rp58.875.000.000,00. Direksi diwajibkan mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati untuk setiap penambahan modal, yang penggunaannya ditujukan untuk penguatan modal usaha, pengembangan layanan, dan pembiayaan program kegiatan.