For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 108 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009

Also known as: PERPRES 108/2016 · PERPRES No. 108 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 108 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:23 Desember 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date23 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan latar belakang pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2009 yang telah selesai, dan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berhak menerima uang kompensasi pada akhir masa jabatan mereka. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemberian uang kompensasi tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian uang kompensasi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu yang bertugas pada Pemilu 2009, dengan jumlah Rp 51.750.000,00 untuk Ketua dan Rp 45.000.000,00 untuk Anggota. Uang kompensasi ini diberikan pada saat purnabakti, kecuali jika mereka dijatuhi pidana penjara atau melakukan perbuatan yang menghambat Bawaslu. Jika Ketua atau Anggota meninggal dunia, uang kompensasi diberikan kepada ahli warisnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian uang kompensasi diatur oleh menteri terkait.

(-)

  • 1. Uang kompensasi tidak diberikan jika Ketua atau Anggota Bawaslu dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • 2. Uang kompensasi tidak diberikan jika dijatuhi pidana karena tindak pidana pemilihan umum.
  • 3. Uang kompensasi tidak diberikan jika terbukti menghambat Bawaslu dalam pengambilan keputusan.