For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 2/2020 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2020Publication Date:27 Maret 2020
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date27 Maret 2020
Publication Date27 Maret 2020
Place of EnactmentMarabahan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakangnya adalah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang efektif dan efisien, serta pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan SPBE, mewujudkan kesatuan pemahaman dan keterpaduan langkah antar Perangkat Daerah, serta menghasilkan layanan pemerintahan dan publik yang mudah, murah, efektif, dan efisien.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tata Kelola SPBE: Mencakup arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE.
  2. Manajemen SPBE: Meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE.
  3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi: Mencakup audit infrastruktur SPBE, audit aplikasi SPBE, dan audit keamanan SPBE.
  4. Penyelenggara SPBE: Pemerintah Daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam melaksanakan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE.
  5. Percepatan SPBE: Dilakukan dengan penerapan Aplikasi Umum dan pembangunan Infrastruktur SPBE untuk memberikan Layanan SPBE.
  6. Pemantauan dan Evaluasi SPBE: Koordinator SPBE Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

Peraturan ini menekankan pentingnya integrasi antar sistem dan layanan, penggunaan standar nasional dan internasional, serta koordinasi antar perangkat daerah dan dengan pemerintah pusat.

Kebijakan Daerah terkait SPBE yang telah tersedia sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan terselenggaranya Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah yang terintegrasi.

(-)