For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 11/2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 September 2018Publication Date:10 September 2018
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perhubungan
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date10 September 2018
Publication Date10 September 2018
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 196).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah peran strategis perhubungan dalam pembangunan daerah dan perlunya penggantian Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan perhubungan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta mendorong perekonomian daerah.

Ketentuan substansial mencakup kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan LLAJ, penetapan rencana induk jaringan LLAJ daerah, pengelolaan terminal penumpang tipe C, penerbitan izin fasilitas parkir, pengujian kendaraan bermotor, manajemen rekayasa lalu lintas, persetujuan ANDALALIN, audit keselamatan LLAJ, penyediaan angkutan umum, penetapan kawasan perkotaan dan rencana jaringan trayek, serta penetapan tarif kelas ekonomi.

Peraturan ini juga mengatur jaringan LLAJ, kelas jalan, perlengkapan jalan, penggunaan jalan selain untuk lalu lintas, jenis kendaraan, pengujian kendaraan bermotor, bengkel umum kendaraan bermotor, terminal, pembinaan pengguna jalan, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, angkutan orang dan barang, perparkiran, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, sistem informasi dan komunikasi, forum LLAJ, pembinaan LLAJ, penyelenggaraan pelayaran, penerbangan, perkeretaapian, sumber daya manusia, kerjasama, dan peran serta masyarakat.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 196), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 51 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 76 ayat (4), Pasal 99 ayat (1), dan Pasal 110 dikenakan sanksi administratif.