Peraturan Daerah Kota Palembang ini mengatur tentang pembinaan dan retribusi analisa limbah di Kota Palembang. Maksud dilaksanakannya analisa limbah adalah untuk mengetahui kualitas limbah yang dihasilkan dari suatu usaha atau kegiatan. Tujuannya adalah untuk mengetahui kadar limbah, menentukan tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dalam memenuhi baku mutu, serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Setiap orang atau badan yang menghasilkan limbah wajib melakukan analisa limbah di laboratorium Bapedalda atau laboratorium lain yang diakui. Analisa limbah meliputi limbah cair, padat, B3, gas, partikulat, kebisingan, getaran, dan kebauan. Parameter limbah yang diperiksa disesuaikan dengan jenis limbah dan baku mutu lingkungan. Bapedalda berwenang mengambil sampel dan menganalisa limbah secara periodik (minimal 3 bulan sekali) atau untuk kepentingan khusus. Setiap pelayanan analisa limbah dikenakan retribusi yang jenis dan besarnya tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis limbah, jumlah contoh, parameter yang dianalisa, ukuran, waktu, dan tempat pemakaian. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak dengan berorientasi pada harga pasar.