Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah. Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas Asisten (Tata Pemerintahan dan Ekonomi dan Pembangunan), Bagian (Pemerintahan, Hukum, HAM dan Organisasi, Umum dan Protokoler, Ekonomi, Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Sekretaris Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati.