on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal
Also known as: Perda Kabupaten Kendal 5/2015 · Perda Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 13 Tahun 2006) sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan tentang Pemerintahan Desa, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa yang demokratis, memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa, memberikan kejelasan status hukum Desa, melestarikan adat dan budaya Desa, mendorong partisipasi masyarakat, membentuk pemerintahan Desa yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian Desa, dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: