on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025
Also known as: Perda Kabupaten Bangli 2/2018 · Perda Kabupaten Bangli No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025 menetapkan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, dan rencana pembangunan perwilayahan pariwisata. Visi dari RIPPARDA ini adalah terwujudnya pembangunan kepariwisataan yang dijiwai oleh kebudayaan daerah guna dapat meningkatkan ekonomi masyarakat berdasarkan Tri Hita Karana.
Misi pembangunan kepariwisataan daerah meliputi:
Tujuan pembangunan kepariwisataan daerah meliputi:
Sasaran pembangunan kepariwisataan daerah meliputi:
Kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah meliputi kebijakan pembangunan destinasi wisata, kebijakan pengembangan pemasaran dan pasar pariwisata, kebijakan pembangunan industri pariwisata, dan kebijakan pembangunan kelembagaan kepariwisataan.
Strategi pembangunan kepariwisataan daerah meliputi strategi pembangunan destinasi wisata, strategi pengembangan pemasaran dan pasar pariwisata, strategi pembangunan industri pariwisata, dan strategi pembangunan kelembagaan kepariwisataan.
Rencana pembangunan perwilayahan pariwisata meliputi rencana struktur perwilayahan pariwisata, rencana destinasi pariwisata, rencana kawasan pengembangan pariwisata, dan rencana kawasan strategis pariwisata.