For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan Bawaslu 13/2012 · Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2012 · Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:31 Oktober 2012Publication Date:24 Oktober 2012
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemeTata Cara Pengawasan Pemilihan Umum
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date31 Oktober 2012
Publication Date24 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengawasan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pengawasan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata cara pengawasan pemilihan umum. Tujuan pengawasan Pemilu adalah untuk memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh. Pengawasan Pemilu dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu yang meliputi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Ruang lingkup pengawasan meliputi persiapan penyelenggaraan Pemilu, pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan pelaksanaan putusan pengadilan serta rekomendasi Pengawas Pemilu. Strategi pengawasan meliputi pencegahan dan penindakan. Pencegahan pelanggaran Pemilu difokuskan pada penyelenggara Pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, pemerintah, masyarakat, pemilih dan semua pihak terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu. Mekanisme pengawasan meliputi identifikasi dan pemetaan potensi rawan pelanggaran, tindakan pencegahan, dan pengawasan secara langsung. Hasil pengawasan dapat berupa informasi awal potensi pelanggaran dan/atau temuan dugaan pelanggaran. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dapat dilakukan dengan pemantauan, penyampaian laporan awal, kajian, kampanye pengawasan, dan bentuk-bentuk lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawas Pemilu di semua tingkatan wajib menyusun laporan hasil pengawasan Pemilu.

1. Ketentuan mengenai mekanisme pengawasan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

(-)