Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata cara pengawasan pemilihan umum. Tujuan pengawasan Pemilu adalah untuk memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh. Pengawasan Pemilu dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu yang meliputi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Ruang lingkup pengawasan meliputi persiapan penyelenggaraan Pemilu, pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan pelaksanaan putusan pengadilan serta rekomendasi Pengawas Pemilu. Strategi pengawasan meliputi pencegahan dan penindakan. Pencegahan pelanggaran Pemilu difokuskan pada penyelenggara Pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, pemerintah, masyarakat, pemilih dan semua pihak terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu. Mekanisme pengawasan meliputi identifikasi dan pemetaan potensi rawan pelanggaran, tindakan pencegahan, dan pengawasan secara langsung. Hasil pengawasan dapat berupa informasi awal potensi pelanggaran dan/atau temuan dugaan pelanggaran. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dapat dilakukan dengan pemantauan, penyampaian laporan awal, kajian, kampanye pengawasan, dan bentuk-bentuk lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawas Pemilu di semua tingkatan wajib menyusun laporan hasil pengawasan Pemilu.