For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya 6/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya No. 6 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemePerubahan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentBlang Pidie

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Qanun ini mengubah ketentuan Pasal 4 dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Perubahan tersebut terletak pada ayat (3) dan penambahan ayat (4) pada pasal tersebut. Pasal 4 mengatur tentang dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang didasarkan pada Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Nilai jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan. Nilai pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan. Nilai pasar ditetapkan berdasarkan harga patokan mineral bukan logam dan batuan yang ditetapkan oleh Gubernur.

(-)

(-)