For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Mimika Nomor 11 Tahun 2026

Peraturan Bupati Mimika Nomor 11 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah Afirmasi pada Satuan Pendidikan PAUD/Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Kesetaraan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika

Also known as: Perbup Mimika 11/2026 · Perbup Mimika No. 11 Tahun 2026 · Perbup Mimika Nomor 11 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2026Publication Date:29 Mei 2026
PendidikanHukum Pemerintahan DaerahSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Bupati Mimika
Effective Date29 Mei 2026
Publication Date29 Mei 2026

(-)

Peraturan Bupati Mimika Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) dan BOPDA Afirmasi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses, mutu, dan keterjangkauan layanan pendidikan di Kabupaten Mimika, serta mendukung program pendidikan gratis bagi masyarakat.

Dana BOPDA dialokasikan untuk satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Kesetaraan. Dana ini bersifat melengkapi (komplementer) terhadap Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari Pemerintah Pusat, sehingga hanya digunakan untuk membiayai operasional yang tidak tercover oleh BOSP. Dana BOPDA Afirmasi secara khusus ditujukan untuk pembelian bahan pangan lokal guna menunjang pemberian makanan tambahan di satuan pendidikan daerah pesisir dan pedalaman.

Pengelolaan dana dilakukan melalui mekanisme bantuan langsung ke rekening satuan pendidikan. Satuan pendidikan diwajibkan menyusun Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS), melakukan penatausahaan keuangan yang transparan, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara periodik kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika. Terdapat batasan penggunaan dana, di mana 50% dialokasikan untuk pengembangan diri peserta didik, maksimal 20% untuk honorarium guru dan tenaga kependidikan, serta 30% untuk kebutuhan operasional lainnya seperti pengadaan buku, peningkatan mutu, dan pemeliharaan sarana prasarana.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pakta Integritas dapat dikenai sanksi moral, sanksi administratif, serta tuntutan ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.