For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengawasan Penetapan hasil Pemilihan Umum dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan Bawaslu 7/2014 · Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2014 · Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2014Publication Date:26 Maret 2014
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePengawasan Penetapan hasil Pemilihan Umum dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date01 April 2014
Publication Date26 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 7 Tahun 2014 ini mengatur tentang pengawasan penetapan hasil pemilihan umum dan penggantian calon terpilih dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan penetapan hasil pemilu dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ketentuan Substansial:

  • Lingkup Pengawasan: Pengawasan meliputi proses penetapan perolehan suara partai politik dan calon anggota legislatif, penetapan Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP), penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih.
  • Fokus Pengawasan: Pengawasan difokuskan pada akurasi penetapan hasil pemilu, ketaatan penyelenggara pemilu terhadap peraturan, netralitas penyelenggara, pencegahan kekerasan dan intimidasi, pencegahan politik uang, dan pencegahan penyalahgunaan wewenang.
  • Strategi Pengawasan: Pengawasan dilakukan dengan mengidentifikasi potensi pelanggaran, mengawasi langsung tahapan penetapan hasil pemilu, menyampaikan himbauan dan peringatan dini, menyampaikan keberatan terhadap penyimpangan, dan berkoordinasi dengan peserta pemilu dan KPU.
  • Pengawasan Tahapan Penetapan: Bawaslu mengawasi penetapan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR/DPD oleh KPU, Bawaslu Provinsi mengawasi penetapan perolehan suara DPRD Provinsi oleh KPU Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi penetapan perolehan suara DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • Pengawasan Proses Penetapan BPP: Bawaslu mengawasi penetapan ambang batas perolehan suara untuk Pemilu anggota DPR, memastikan partai politik yang memenuhi ambang batas diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
  • Pengawasan Proses Penetapan Perolehan Kursi: Bawaslu mengawasi proses penetapan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, memastikan penghitungan kursi dilakukan sesuai ketentuan.
  • Pengawasan Proses Penetapan Calon Terpilih: Bawaslu mengawasi penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, memastikan penetapan didasarkan pada peringkat suara sah terbanyak.
  • Pengawasan Penggantian Calon Terpilih: Bawaslu mengawasi penggantian calon terpilih jika calon tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, atau terbukti melakukan tindak pidana pemilu.

(-)

(-)