Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pendanaan Inovatif dalam rangka pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk mempercepat mobilisasi sumber daya, mengarusutamakan TPB, meningkatkan kemitraan strategis, mendorong praktik Filantropi, dan memastikan keberlanjutan inisiatif proyek pendanaan TPB.
Ketentuan substansial mencakup:
- Skema Pendanaan Inovatif: Mencakup pendanaan tunggal dan pendanaan yang menggabungkan berbagai sumber. Setiap skema harus memiliki mekanisme pengukuran dampak.
- Instrumen Pendanaan Inovatif: Meliputi Hibah Berdampak, Investasi Berdampak, Pinjaman Berdampak, Obligasi Tematik, Sukuk Tematik, Pembiayaan Berbasis Hasil, Asuransi, dan instrumen lain yang sesuai.
- Sumber Pendanaan Inovatif: Berasal dari Filantropi, Pelaku Usaha, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Bilateral, Lembaga Multilateral, dan Lembaga Mitra Pembangunan Internasional.
- Penerima Pendanaan Inovatif: Lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang memenuhi kriteria kemampuan melaksanakan proyek berkelanjutan dan tata kelola yang baik.
- Pemanfaatan Pendanaan Inovatif: Melibatkan pemangku kepentingan nonpemerintah dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, pengukuran dampak, dan pengelolaan risiko.
- Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah: Pemerintah dapat memberikan dukungan dalam bentuk penyiapan struktur pendanaan, pencarian sumber pendanaan, proses perizinan, penyediaan lahan, dukungan konstruksi, pengaturan tarif, dan dukungan/fasilitasi lain.
- Unit Pelaksana Pendanaan Inovatif: Menteri dibantu oleh unit pelaksana yang bertugas melaksanakan koordinasi, kurasi proyek, matchmaking, pendampingan, Pemantauan dan Evaluasi, harmonisasi pendanaan, pengembangan kerja sama, dan memastikan transparansi dan akuntabilitas.