For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2020 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial

Also known as: Peraturan BIG 5/2020 · Peraturan BIG No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BIG Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2020Publication Date:23 Juli 2020
Aparatur Sipil NegaraPendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemeBalai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date27 Juli 2020
Publication Date23 Juli 2020
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1255);

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial (Balai Diklat Geospasial). Latar belakang pembentukan Balai Diklat Geospasial adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam mewujudkan sumber daya manusia di bidang informasi geospasial yang profesional dan kompeten, serta mendukung percepatan reformasi birokrasi. Balai Diklat Geospasial merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan geospasial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG, serta dikoordinasikan oleh Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama. Tugas Balai Diklat Geospasial adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang informasi geospasial. Fungsi Balai Diklat Geospasial meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan, pengelolaan sarana pendidikan dan pelatihan serta perpustakaan, pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan urusan tata usaha, penyiapan materi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BIG. Susunan organisasi Balai Diklat Geospasial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Balai Diklat Geospasial adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Balai Diklat Geospasial berlokasi di Kantor Badan Informasi Geospasial dan menggunakan anggaran yang berasal dari Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama.

(-)

(-)