For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Lokasi

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 3/2004 · Perda Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2004Publication Date:16 Juni 2004
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Lokasi
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date18 Juni 2004
Publication Date16 Juni 2004
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Lokasi di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memungkinkan daerah menetapkan retribusi sesuai otonomi. Tujuannya adalah untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penggunaan tanah sesuai tata ruang wilayah, serta meningkatkan PAD untuk pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Setiap orang atau badan yang memanfaatkan tanah untuk usaha harus memperoleh Izin Lokasi dari Bupati. Permohonan izin harus diajukan secara tertulis dengan melampirkan dokumen seperti KTP, akta pendirian perusahaan, NPWP, sketsa tanah, uraian rencana proyek, dan surat persetujuan penanaman modal. Izin berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang jika perolehan tanah mencapai lebih dari 50%.

Pemegang izin memiliki kewajiban seperti melaksanakan perolehan tanah secara langsung dengan pemilik tanah, melaporkan perkembangan perolehan tanah, mengajukan permohonan hak atas tanah, melakukan konsolidasi tanah, memenuhi ketentuan penggunaan tanah (60% bangunan fisik, 40% ruang terbuka), dan mengajukan perizinan lain yang berlaku.

Izin dapat dicabut atas permintaan pemegang izin, jika persyaratan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, terjadi perkembangan wilayah, adanya kepindahan tempat usaha, atau tidak mengindahkan peringatan dan kewajiban.

Obyek retribusi adalah pelayanan pemberian izin lokasi untuk peruntukan industri, perdagangan, perumahan, pariwisata, dan pertanian. Pengecualian diberikan untuk kegiatan usaha dengan luas tanah kurang dari 2.000 m2, kecuali jika pemohon menghendaki izin. Subyek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh pelayanan perizinan lokasi.

Tarif retribusi dihitung berdasarkan harga dasar peruntukan penggunaan tanah, indeks peruntukan tanah, indeks usaha, dan luas tanah yang dimohon. Wilayah pemungutan retribusi adalah Kabupaten Kudus. Saat retribusi terutang adalah saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.