For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.06/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.06/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus Dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Also known as: PMK 157/PMK.06/2018 · PMK No. 157/PMK.06/2018

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2018Publication Date:12 Desember 2018
Investasi & Penanaman ModalKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus Dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 Desember 2018
Publication Date12 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.06/2018 ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola yang baik dalam penetapan penggunaan surplus dan kapitalisasi modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Perubahan ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif LPEI. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi definisi dan pengaturan mengenai surplus, cadangan umum, cadangan tujuan, jasa produksi, tantiem, dan bagian laba pemerintah. Peraturan ini juga mengatur bahwa penetapan cadangan dan bagian laba harus dilakukan oleh Menteri Keuangan. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru mengenai Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan. Perubahan lainnya termasuk penyesuaian dalam pemberian jasa produksi dan tantiem yang harus dikaitkan dengan target Indikator Kinerja Utama, serta penetapan kapitalisasi modal untuk memperkuat permodalan LPEI.

(-)

(-)