on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendaptan dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2020
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Selatan 1/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Selatan No. 1 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Selatan Nomor 1 Tahun 2021
Qanun ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Qanun ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan perlunya menetapkan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK.
Ketentuan Substansial:
Bupati menetapkan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBK sebagai rincian lebih lanjut.